Oleh:
Nita Mulyasari, 55410011
KELOMPOK PENGANTAR FORENSIK TEKNOLOGI INF
1. ASTITI RATYA P (51410193)
2. MUTHIA SYARAH (54410876)
3. NITA MULYASARI (55410011)
4. TISYANIA PUTRI AFINA (56410910)
3IA09
Psikologi forensik merupakan aplikasi ilmu psikologi di bidang hukum. Berikut adalah beberapa contoh penerapan psikologi forensik
1. ASTITI RATYA P (51410193)
2. MUTHIA SYARAH (54410876)
3. NITA MULYASARI (55410011)
4. TISYANIA PUTRI AFINA (56410910)
3IA09
Psikologi forensik merupakan aplikasi ilmu psikologi di bidang hukum. Berikut adalah beberapa contoh penerapan psikologi forensik
- Pada proses peradilan pidana
     membutuhkan informasi dari saksi, korban, dan tersangka. Karena baik polisi, jaksa, maupun hakim tidak melihat
     sendiri kejadian perkara. Tetapi polisi, jaksa, dan hakim harus membuat
     keputusan berdasarkan informasi yang ada. Oleh karena itu, peran saksi
     sangat penting. Dalam konsep psikologi, memori saksi sangat rentan
     karena banyak faktor yang menyebabkan informasi menjadi kurang
     akurat. Dibutuhkan teknik psikologi untuk mengurangi bias informasi
     yang terjadi.Dua teknik yang biasa digunakan adalah hipnosis dan wawancara
     kognitif. Untuk dapat melakukan kedua teknik ini dibutuhkan ketrampilan.
     Disinilah psikologi forensik diperlukan untuk memberikan pelatihan
     keterampilan tersebut. Teknik ini terutama diperlukan saat penggalian
     kesaksian awal (di kepolisian), karena pada saat itulah Berita Acara
     Pemeriksaan disusun. Hal yang membuat sulit adalah polisi selama ini sudah
     terbiasa melakukan interogasi dengan pertanyaan-pertanyaan yang menuntun
     dan menekan.
 
- Membantu kepolisian dalam rangka
     membangun database terkait psychological profilling dari para calon tersangka
     atau menginterpretasikan sesuatu yang ditemukan di tempat kejadian perkara
     secara psikologis sehingga dapat menjadi barang bukti (psychological
     evidences).
 
- Para psikolog juga biasa
     diminta untuk menjelaskan temuan riset guna memberi kerangka pemahaman
     bagi para juri untuk mengevaluasi barang bukti dalam kasus. Para
     psikolog harus cermat dalam mengevaluasi kualitas topic seperti
     identifikasi saksi mata, memori yang ditekan, stereotip gender, tes
     poligraf, sindrom wanita yang dianiaya, trauma pemerkosaan, anak sebagai
     saksi, dan prediksi tingkat bahaya.
 
- Membantu para administrator,
     hakim, anggota juri, dan pengacara dalam mengambil keputusan hukum yang
     didasari informasi yang cukup.
 
- Otopsi psikologi atau dikenal
     dengan retrospective death assesment merupakan evaluasi yang dilakukan
     untuk mengidentifikasi sebab-sebab kematian seseorang yang dianggap masih
     tidak jelas penyebabnya. Proses otopsi psikologi juga mengungkap kondisi
     mental dan kondisi pemikiran seseorang sebelum kematian. Proses otopsi
     psikologi tidak sama dengan proses otopsi medis. dalam otopsi psikologi
     dilakukan pembedahan terhadap riwayat hidup korban hingga kematian
 
Untuk
materi berikutnya dapat dilihat di:
ASTITI RATYA P (51410193) TUJUAN ILMU PSIKOLOGI FORENSIK
MUTHIA SYARAH (54410876) CYBERCRIME
ASTITI RATYA P (51410193) TUJUAN ILMU PSIKOLOGI FORENSIK
MUTHIA SYARAH (54410876) CYBERCRIME
Referensi: 
Alisia
Witanti, "Psikologi dan Penerapannya Dalam Bidang Kriminal", http://alisyawitanti.blogspot.com/2012/12/psikologi-dan-penerapannya-dalam-bidang.html ,
30 September 2013.
Fani,
"Aplikasi Psikologi Dalam Bidang Hukum", http://superfunny006.wordpress.com/2012/05/16/aplikasi-psikologi-dalam-bidang-hukum/ ,
30 September 2013.
Jung Jera,
"Aplikasi Psikologi Sosial", http://jungjera.wordpress.com/tag/aplikasi-psikologi-sosial/ ,
30 September 2013.
Sri Reski,
"Makalah Psikologi Hukum Forensik", http://srireskipsikologi.blogspot.com/2013/03/makalah-psikologi-hukum-forensik.html ,30
September 2013.
sangat membantu..makasih..
BalasHapus